Kemendik News : Persyaratan Baru Dan Kenaikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.



Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.

Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.Baca Selengkapnya....

Lihat Juga :




Postingan terkait: