SYARAT TIM PENILAI PKG ( Penilaian Kinerja Guru )



Penilain kinerja guru dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah , Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri ( Misalnya Jumlah guru nya lebih dari 10 orang ) maka kepala sekolah dapat Menunjuk Guru Pembina Atau koosrdinator PKB sebagai Penilai.

A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut

> Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan / pangkat guru / kepala    sekolah yang dinilai
> memiliki sertifikat Pendidik
> Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
> Guru / Kepala Sekolah yang akan di nilai
> Memiliki komitmen yan tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas    pembelajaran
> Memiliki integritas diri,jujur,adil, dan terbuka
> Memahami PK Guru dan dinyatakan memeiliki keahlian serta mampu untuk menilai        kineja Guru/Kepala Sekolah

Dalam hal kepala sekolah, pengawas, guru pembina dan koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan di nilai maka penilain dapat di lakukan oleh kepala sekolah dan/atau guru pembina dari sekolah lain atau oleh pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

B. Masa Kerja Penilai

masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan paling lama tiga ( 3 ) tahun.Kinerja penilai di evaluasi secara berkala oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilain yang berlaku.Untuk sekolah yang berada di daerah khusus , penilain kinerja guru dilakukan oleh Kepala sekolah dan/atau guru pembina setempat, jumlah guru yang dapat di nilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun

C. Sanksi Penilai dan Guru

penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK Guru , sehingga menyebabkan penetapan angka kredit ( PAK ) diperoleh dengan cara melawan hukum .Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :


  • Diberhentikan sebagai guru atau kepala sekolah  dan / atau pengawas 
  • Bagi penilai ,wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,tunjangan fungsional dan semuapenghargaan yang pernah di terima sejak yang bersangkutan melakukan proses Pk Guru.
  • Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,tunjangan fungsional dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperolh dan mepergunakan PAK yang dihasilkan dari PK Guru

Sumber " Http://bantuan.siap-online.com/produk/padamu-negeri"

lihat juga berita pada tahun 2015 PNS yang tidak produktif akan di berhentikan atau pensiun dini apabila hasil penilain kinerjanya 25 % , 

Postingan terkait: