Sistem sertifikasi yang berlaku saat ini oleh Gubernur Jakarta ( Ahok ) disarankan diubah,menurutnya pemberian tunjangan sertifikasi guru tidak efektif dan membuat guru tidak bekerja secara maksimal.
Ahok mengaku tidak ingin menghapus tunjangan guru. seharusnya tunjangan sertifikasi tersebut membuat kinerja guru meningkat bukannya malah bermalas-malasan mengajar, dia menyarankan agar ditest secara periodik. jika guru tersebut masih layak , langsung di berikan tunjangan.
" kalau sekarang kan lihat guru-guru kita ,tiap buan kerjanya hanya fotokopi sertifikasi melulu, untuk apa? untuk dapatkan tunjagan sertifikasi. harusnya tiap lima tahun di test masih sesuai ga dia jadi guru , kalau sesuai ya sudah tunjangan sertifikasinya dikirim langsung langsung secara otomatis ke rekening masing-masing guru " kata Ahok
selama ini tunjangan profesi guru hanya di berikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang di peroleh melalui pendidikan dan latihan profesi guru ( PLPG ),penilain portopolio ( PF ) dan Pendidikan Profesi Guru ( PPG ). untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi Guru harus memenuhi Jumlah jam Mengajar ( JJM ) Minimal 24 jam yang di mabil dari data hasil sinkron dapodik.